Dataseries subyek Pertambangan juga dapat diakses melalui Fitur Tabel Dinamis. Data Series : 2019-2021; 2016-2018; 2013-2015; 2010-2012; 2009-2009 Jenis Perusahaan Batubara Produksi Batubara (Ton) 2019 2020 2021; Perusahaan PKP2B: 147 345 965,01: 121 447 164,00: 73 959 294,46: Perusahaan IUP: 95 807 903,93
TambangDamai, PT. Jl. Alaydrus No. 82,Jakarta Pusat 10130,Indonesia DKI Jakarta Fax. (021) 6345221, Fax. (021) 6335985 Telp. (021) 6345222 Coal mining Aquanur Sinergindo, PT. Jl. Panjang No. 81-D, Duri Kepa,Jakarta Barat 11510,Indonesia DKI Jakarta Fax. (021) 56966787 Telp. (021) 56966789 Mining: coal, oil and tin ore Firman Ketaun, PT.
PalangkaRaya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah, Vent Christway membenarkan ada sembilan perusahaan besar swasta bidang pertambangan di Kalteng yang mendapatkan sanksi teguran secara tertulis dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fast Money. › Humaniora›Lima Perusahaan Batubara di... Setelah bertahun-tahun menambang batubara tanpa izin di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, lima perusahaan kini dalam penyidikan kepolisian. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang turut disegel. Oleh IRMA TAMBUNAN, EURIKA 3 menit baca KOMPAS/IRMA TAMBUNANTambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021.JAMBI, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menyidik lima perusahaan tambang batubara yang telah bertahun-tahun beroperasi tak sesuai izin di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sebanyak 45 alat berat di lokasi tambang telah Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, proses penyidikan tengah berlangsung. ”Sekarang dalam proses penyidikan. Pemanggilan saksi-saksi,” ujar Pipit, Kamis 5/5/2022. Pihaknya juga telah menyegel 45 alat berat di lokasi tambang pada 20 April lalu. Penyidikan itu dilakukan timnya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tak sesuai perizinan.”Kegiatan penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” TAMBUNANPenyakit kulit dialami warga komunitas adat Orang Rimba di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021, menyusul masifnya aktivitas tambang batubara. Sebagian warga terpaksa mengungsi karena tak tahan oleh pekatnya debu yang beterbangan di udara dan kondisi air sungai yang komunitas Adapun aktivitas tambang batubara tanpa izin itu berlangsung sejak dua hingga enam tahun terakhir. Lokasinya di wilayah Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Aktivitas itu juga menggusur keberadaan komunitas adat Orang Rimba yang telah turun-temurun di berita yang terbit 23 Oktober 2021, Kompas mengungkap penderitaan warga komunitas itu bertahan di tengah lautan juga Orang Rimba di Tengah Lautan BatubaraSaban hari ratusan truk pengangkut batubara hilir mudik melewati pondok mereka. Pekatnya partikel debu beterbangan di udara. Limbah batubara juga mencemari Sungai Radin, merupakan satu-satunya sumber air bersih di sana. Akibat terpapar limbah, air sungai jadi penambangannya tidak didukung dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Pipit RismantoSejak itu, rentetan penyakit dialami Orang Rimba di wilayah tersebut. Warga mengeluhkan penyakit kulit, batuk, gangguan pernapasan, hingga diare. Puncaknya, seorang warga ditabrak hingga tewas oleh salah satu truk pengangkut data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, ada sembilan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah itu. Sebagian belum punya izin usaha pertambangan. Ada pula yang belum mengurus izin pengolahan limbah cair dan limbah DLH menguji kadar Ph power of hydrogen air di Sungai Radin. Hasilnya menunjukkan angka 5,78, yang berarti kondisi air asam. ”Kualitasnya di bawah baku mutu. Air sungai ini telah tercemar. Tidak layak konsumsi,” kata Dewi Andriyani, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kerusakan Lingkungan DLH pun menyebut partikel debu udara sangat pekat sehingga dapat mengganggu kesehatan dari komunitas adat Orang Rimba wilayah Serenggam bermain di dekat areal tambang batubara di Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Senin 18/10/2021. Masifnya aktivitas tambang di wilayah itu memicu rentetan sejumlah penyakit dialami warga lokasi, tim juga mendapati pembangunan areal tambang menutup aliran sungai untuk membangun jalan angkut juga PTUN Tolak Gugatan Hukum Walhi Soal Izin Lingkungan PLTU di JambiBejajo 45, warga setempat, mengatakan, warga terpaksa tetap memanfaatkan air sungai yang tercemar itu karena tidak punya pilihan. Selain mandi, warga juga menggunakan airnya untuk kebutuhan minum. Ia mengaku sudah minta petugas tambang menyediakan air bersih bagi mereka, tetapi tidak diketahui, tambang batubara, jika tanpa pengelolaan lingkungan memadai, dapat mencemari lingkungan dan menyebabkan gangguan kesehatan. Pembuangannya berupa partikel abu yang mengandung arsen, timah hitam, logam berat lainnya memapar di udara dan air. Dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia, seperti kanker Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo menyebut kasus terkait aktivitas perusahaan tambang batubara tanpa izin itu sempat ditangani pihaknya beberapa bulan lalu. Namun, kasus itu dilimpahkan ke Mabes juga Sebabkan Rentetan Kecelakaan, Angkutan Batubara Diawasi KetatWakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari M Jafar membenarkan adanya perusahaan tambang batubara yang telah beroperasi tanpa punya izin. Namun, pihaknya tidak melaporkan karena menilai, perizinan batubara kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. ”Sejak kewenangan diambil alih pusat, daerah kesulitan mengawasi,” ujarnya. EditorAGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Jambi ANTARA Jambi - Sejumlah perusahaan batubara di Provinsi Jambi melakukan pemutusan hubungan kerja PHK terhadap karyawannya karena banyak tambang emas hitam di daerah itu tidak lagi berproduksi."PHK bukan karena krisis ekonomi, namun ada beberapa alasan perusahaan batubara melalukan PHK kepada karyawannya. Seperti tambang yang tidak lagi produksi, berhenti operasi atau alasan lainnya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disosnakertrans Provinsi Jambi, M Dianto di Jambi, meyebutkan, ada sejumlah perusahaan batubara yang melakukan PHK karyawannya. Salah satunya perusahaan batubara yang berada di Kabupaten Sarolangun dan Muaro kasus di perusahaan batubara di Sarolangun, lanjutnya, ada sengketa antara perusahaan dan karyawan. Dimana karyawan yang di PHK diberi pesangon namun kemudian karyawan yang di PHK tersebut menuntut perusahaan. "Kami diminta memediasi, pada awalnya sudah ada kesepakatan. Ketika di PHK ada pesangon, tapi setelah itu muncul tuntutan baru lagi dari karyawan," satu tahun terakhir, Dianto mengatakan sudah memediasi beberapa kasus sengketa antara karyawan dan perusahaan. Namun untuk perusahaan yang melakukan PHK, baru perusahaan batubara. "Tidak ada perusahaan lain, hanya batubara saja yang ada laporannya masuk ke kita," katanya ketika disinggung lagi bahwa PHK lantaran krisis ekonomi, Dianto tidak membernarkannya. Menurutnya memang banyak alasan perusahaan melakukan itu, Dianto mengimbau karyawan sebelum mulai bekerja di sebuah perusahaan harus melihat betul isi perjanjian kerja atau surat kontrak. Jangan sampai merugikan karyawan ataupun perusahaan. Sebab surat kontrak itu adalah saat ini, dirinya mengaku belum pernah memberikan sanksi terhadap pengusaha yang tidak mematuhi kontrak kerja. Namun jika ada kasus antara karyawan dengan perusahaan, kasusnya bisa sampai ke Kementerian Tenaga Kerja, katanya menambahkan. Ant
JAMBI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi Jambi mencatat sebanyak 152 Izin Usaha Pertambangan IUP mineral, logam dan batubara yang ada di Jambi. Ini terbanyak berada di kabupaten Sarolangun. Kabid Pertambangan, Mineral dan Batubara Novaizal Varia Utama mengatakan, dari 152 IUP tersebut, sebanyak 130 pertambangan melakukan tahap operasi produksi dan 22 tahap eksplorasi atau penjelajahan potensi kandungan mineral logam. "Dari 130 itu, yang melaksanakan kegiatan pertambangan hanya 81 saja," ujarnya. Dijelaskan Novaizal, sebagian besar pertambangan paling banyak berada di Sarolangun yakni 36 IUP. Kemudian di Bungo 30 IUP, Muaro Jambi 16 IUP, Batanghari 24 IUP, Tebo 30 IUP, Merangin 11 IUP, dan Tanjung Jabung Barat 5 IUP. "Dari itu semua tetap yang paling banyak melakukan kegiatan pertambangan adalah dari IUP Sarolangun," sampainya. Menurut dia, dibanding tahun-tahun sebelumnya, jumlah IUP pertambangan ini telah berkurang. Karena saat ini IUP batubara dan logam hanya diberikan dengan mekanisme lelang. "Dibandingkan 2014 lalu, yang mencapai 398 pertambangan, jumlahnya berkurang terus karena izinnya menggunakan lelang. Nah selagi Menteri tidak menetapkan lelang, maka tidak ada izin baru," tuturnya. Kendati demikian, Novaizal menyebut, pertambangan juga melakukan perpanjangan izin IUP yang telah ada. "Apabila izinnya mau berakhir, pihak pertambangan dapat melakukan perpanjangan di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi melalui rekomendasi dinas ESDM dalam jangka waktu maksimal 10 tahun," terang Novaizal. Untuk 2019 sendiri, lanjutnya, dari 130 pertambangan yang melakukan tahap operasi produksi, baru ada tiga perusahaan tambang sudah menyelesaikan izin perpanjangannya. Novaizal menyampaikan, jika perpanjangan izin tersebut diberikan bervariasi, tergantung dengan data studi kelayakan seperti usia tambang itu sendiri, berapa hasil produksi dan masa berakhirnya. "Jadi ada yang 10 tahun hingga 20 tahun," katanya. Selain itu, Novaizal mengingatkan seluruh pertambangan untuk melaksanakan kewajibannya membayar penerimaan negara bukan pajak PNBP dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sesuai peraturan. "Kami meminta pihak pertambangan tersebut melaporkan kegiatan operasi produksi dan program pemberdayaan masyarakat setiap tahunnya," tuturnya.
daftar perusahaan tambang batubara di jambi